Pengendalian Sosial
- Peter Berger ► cara yang digunakan untuk menertibkan anggota masyarakat yang membangkang.
- Roucek ► proses terencana maupun tidak tempat individu diajarkan, dibujuk ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok. (social presure)
Tujuan pengendalian sosial:
a. Agar masyarakat mau mematuhi norma-norma sosial yang berlaku, baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan.
b. Agar dapat mewujudkan keserasian dan ketentraman dalam masyarakat.
c. Orang yang melakukan penyimpangan kembali mematuhi norma-norma yang berlaku.
Jenis-Jenis Lembaga Pengendalian Sosial
Dalam pelaksanaannya pengendalian sosial dibagi menjadi 2 yaitu, pengendalian sosial formal dan pengendalian sosial nonformal
a. Lembaga Kepolisian (formal)
b. Lembaga Kejaksaan (formal)
c. Lembaga Pengadilan (formal)
d. Lembaga Adat (formal)
e. Tokoh-tokoh masyarakat (nonformal)
Sifat-sifat Pengendalian Sosial
Dilihat dari sifatnya
a. Pengendalian Sosial Preventif
Pengendalian sebelum terjadinya pelanggaran
b. Pengendalian Sosial Represif
Pengendalian setelah terjadinya pelanggaran
c. Pengendalian Sosial Gabungan
Pengendalian yang ditujukan untuk mencegah (preventif) sekaligus menindak lanjuti pelanggaran (represif). Contoh: piket di sekolah
Dilihat dari caranya
a. Pengendalian Sosial Persuasif
Pengendalian yang dilakukan tanpa kekerasan
b. Pengendalian Sosial Koersif
Pengendalian sosial yang dilakukan dengan kekerasan
Cara-Cara Pengendalian Sosial
a) Cemoohan
b) Teguran
c) Pendidikan
d) Agama
e) Gosip atau Desas-Desus Þ berita yang menyebar secara cepat (belum tentu benar)
f) Ostrasisme Þ pengucilan
g) Fraundulens Þ pengendalian sosial dengan cara meminta bantuan pada pihak lain yang dianggap bisa mengatasi masalah
h) Intimidasi Þ dilakukan apabila persuasif tidak mempan. Dilakukan dengan cara menekan, memaksa, mengancam, atau menakut-nakuti.
i) Hukum
3 komponen penting yang dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat:
1) Adanya norma-norma yang memadai (sesuai dengan tingkat perkembangan masyarakatnya)
2) Adanya aparat penegak hukum yang konsisten secara ideologi yang mempunyai tekad untuk mengabdikan dirinya dalam setiap upaya penegakan hukum
3) Adanya kesadaran dari seluruh warga masyarakat untuk berlaku tertib dan menjunjung tinggi hukum.
Akibat langsung tidak berfungsinya lembaga-lembaga pengendalian sosial:
1) Tidak adanya kepastian hukum
2) Kepentingan masyarakat sulit dipenuhi
3) Sering terjadi konflik, terutama yang berlatar belakang pada ekonomi, perbedaan ideologi, perbedaan budaya, serta perbedaan etnis
4) Munculnya komersialisasi hukum, jabatan, dan kekuasaan
5) Munculnya sindikat-sindikat kejahatan.
Upaya untuk mengatasi lembaga-lembaga sosial yang tidak berfungsi:
1) Memperbaiki perangkat-perangkat hukum
2) Melakukan revitalisasi terhadap aparat hukum. Revitalisasi adalah penggantian, pembinaan serta pengawasan-pengawasan yang intensif
3) Melakukan usaha-usaha pembudayaan tertib sosial yang di dalamnya terdapat kepatuhan terhadap norma kesusilaan, kesopanan, adat, norma agama, dan norma hukum.
Oknum : kaum deviant
Terima kasih gan. sangat membantu (y)
BalasHapusThe new, 5-Star Hotel & Casino in Phoenix Opens at
BalasHapusLAS VEGAS – The new, 5-Star Hotel & 제주도 출장안마 Casino 제천 출장마사지 in Phoenix will be 서귀포 출장안마 the 아산 출장마사지 latest addition to the 라이브스코어 renowned casino empire at the